Review Jurnal Perlintasan Kereta Api
Bakhit Putera Medisa
R4B - 202246500127
A. Review Jurnal "Analisis Peningkatan Keselamatan Pada Perlintasan Sebidang Kereta Api Tanggulangin-Porong (Studi Kasus : JPL 75 KM 31+368)"
Hasil review jurnal tersebut memberikan kesimpulan bahwa hal-hal yang harus dilakukan dalam rangka peningkatan keselamatan serta mengurangi tingkat kecelakaan perlintasan kereta api adalah dengan pembangunan teknologi atau inovasi pendukung keselamatan persimpangan jalan yang terhubung dengan rel kereta api yang mampu memastikan upaya pencegah risiko kecelakaan bagi para pengguna jalan raya dan rel kereta api.
Perlu diperhatikan bahwa kecelakaan adalah masalah terbesar di perlintasan kereta api dimana faktor penyebab terjadinya kecelakaan pada perlintasan kereta api adalah perilaku dan tindakan pengguna jalan raya yang menerobos pintu perlintasan serta kurangnya fasilitas keselamatan yang menjamin keselamatan di perlintasan tersebut.
Untuk menghindari permasalahan yang ada, maka pihak-pihak terkait seperti Dinas Perhubungan dan PT Kereta Api Indonesia perlu meninjau kembali peningkatan keselamatan di perlintasan kereta api supaya mampu mengkalibrasi seberapa bahaya suatu perlintasan untuk para pengguna jalan raya dan rel kereta api
Sebagaimana penelitian pada perlintasan kereta api JPL 75 KM 31+368 ini menggunakan analisis perhitungan rata-rata volume lalu lintas harian dikalikan dengan volume kereta api yang melintas yaitu sebesar 85.407,5 smpk dimana hasil tersebut sudah melebihi standar teknis perlintasan kereta api yaitu volume lalu lintas harian (LHR) dikalikan dengan jumlah perjalanan KA yang melintas per hari yaitu antara 12.500-35.000 smpk, maka disimpulkan bahwa JPL 75 KM 31+368 menjadi salah satu perlintasan rawan kecelakaan dengan tingkat tinggi di Jawa Timur.
Alasan utama hasil perhitungan rata-rata volume lalu lintas yang disebut melebihi dikarenakan jalan raya yang menjadi lokasi JPL 75 KM 31+368 merupakan Jalan Raya Surabaya - Malang yang menjadi penghubung utama antara wilayah kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Malang. Sehingga, jalan raya tersebut menjadi primadona bagi para komuter yang berangkat menuju tempat kerja di Sidoarjo dan Surabaya.
Upaya peningkatan keselamatan yang perlu dilakukan JPL 75 KM 31+368 dari arah Kalitengah berupa rambu keselamatan sesuai dengan pedoman standar teknis keselamatan perlintasan kereta api serta kehadiran fasilitas pendukung keselamatan berupa palang pintu yang mampu menutup seluruh badan jalan raya dan tahan lama dari segala kondisi lingkungan sekitar.
B. Review Jurnal "Perlintasan Sebidang Kereta Api Di Kota Cirebon"
Analisis terhadap jurnal menyimpulkan bahwa perlintasan kereta api merupakan persilangan antara jalur kereta api dengan jalan, baik jalan raya ataupun jalan kecil lainnya, dan persilangan bisa terdapat di pedesaan ataupun perkotaan. Di Kota Cirebon terdapat 4 (empat) perlintasan sebidang kereta api dengan jalan yaitu di Jl. Slamet Riyadi, Jl. Kartini, Jl. Tentara Pelajar dan Jl. Kesambi.
Kinerja ruas jalan di Jl. Slamet Riyadi (V/C) rasio sebesar 0,32, di Jl. R.A Kartini (V/C) rasio sebesar 0,77, di Jl. Tentara Pelajar (V/C) rasio sebesar 0,57, dan di Jl. Kesambi Raya (V/C) rasio sebesar 0,38. Komposisi lalu lintas di Jl. Kartini lebih didominasi oleh kendaraan ringan (LV) sebesar 55,86%, sepeda motor (MC) sebesar 43,91%, dan kendaraan berat (HV) sebesar 0,23%.
Panjang antrian kendaraan pada perlintasan sebidang dan jalan di Kota Cirebon akibat penutupan perlintasan sebidang di Jl. Kartini ke arah barat yang terpanjang pada saat waktu siang yaitu pukul 12.12 WIB sebanyak 135 kendaraan atau mencapai 125 m, sedangkan ke arah timur pada waktu siang yaitu pukul 12.37 WIB sebanyak 327 kendaraan atau 195 m.
Berkontribusi dengan permasalahan tersebut adalah frekuensi kereta api yang sangat tinggi yang disebabkan oleh letak strategis kota Cirebon yang menjadi rute terunggul bagi sebagian besar operasional kereta api penumpang dan barang di lintas pulau Jawa. Hal ini tidak terlepas dari segala risiko kecelakaan yang terjadi di sebagian besar perlintasan kereta api di Cirebon dimana kasus pengguna jalan seringkali melanggar peraturan dengan sengaja menerobos perlintasan dengan konsekuensi menjadi korban kecelakaan kereta api.
Dengan segala permasalahan tersebut, maka diperlukan kesadaran besar dari seluruh elemen-elemen dan pihak-pihak terkait untuk memberikan dukungan upaya keselamatan serta pencegahan risiko kecelakaan di seluruh jenis perlintasan kereta api di Kota Cirebon serta seluruh wilayah Indonesia dengan tujuan menjaga keselamatan dan keamanan baik untuk operasional kereta api serta pengguna jalan raya.
C. Review Jurnal "Pengaruh Penutupan Pintu Perlintasan Jalan Rel Terhadap Kinerja Lalu Lintas Jalan Raya Di Perlintasan Kaligawe Semarang dan Kaliwungu Kendal"
Peninjauan terhadap jurnal menunjukkan permasalahan terletak pada antrian kendaraan dan waktu kendaraan kembali normal sebelum perlintasan dibuka. Geometrik Jalan Kaligawe adalah 4/2D dengan semua jenis kendaraan dan Kaliwungu 2/2UD yang didominasi kendaraan ringan dimana keduanya masuk dalam kelas jalan arteri primer.
Pengambilan data dilakukan dengan melakukan survei langsung di kedua perlintasan sebidang kereta api dan jalan raya pada jam-jam sibuk pagi, siang, dan sore hari. Data yang diambil pada saat arus normal adalah laju arus (flow) kendaraan, kecepatan lalu lintas, geometrik jalan, dan panjang arus kendaraan yang melintas kembali normal saat palang pintu kereta api dibuka, sedangkan pada saat palang pintu kereta api ditutup adalah kecepatan gelombang kejut, waktu penutupan palang pintu kereta api, dan antrean kendaraan.
Data-data tersebut kemudian dianalisis dengan menggunakan metode gelombang kejut, kapasitas jalan dengan menggunakan pedoman Manual Kapasitas Jalan Raya (MKJI) 1997 dan secara teoritis model Greenshields kemudian dibandingkan hasilnya, sehingga diperoleh panjang antrian dan waktu kembalinya lalu lintas jalan ke kondisi normal akibat pengaruh penutupan perlintasan sebidang saat kereta api melintas.
Hasil analisis pada kondisi eksisting di Kaligawe Semarang dan Kaliwungu Kendal masih mampu menampung lalu lintas kendaraan yang melewati perlintasan sebidang tersebut, karena berdasarkan Timetabling 2013 +72 tercatat kereta api melintas setiap harinya dengan headway kereta api pada jam sibuk pagi, siang, dan sore rata-rata 22 menit jika dilakukan penutupan 3-4 menit.
Untuk Jalan Kaligawe jika penutupan (t) = 3 menit panjang antrian yang diperoleh = 0,15 sampai 0,25 mil dengan kendaraan kembali normal setelah melintas ketika pintu dibuka (t2) = 3,913 sampai 5 menit, dan jika t = 4 menit panjang antrian yang diperoleh = 0,2 sampai 1,66 km dengan t2 = 5,21 sampai 6,68 menit, sedangkan pada Jalan Kaliwungu jika t = 3 menit diperoleh panjang antrian = 0,078 s/d 0,366 km dengan t2 = 4,172 s/d 11,88 menit dan jika t = 4 menit diperoleh panjang antrian = 0,105 s/d 0,5 km dengan t2 = 5,564 s/d 15,85 menit. t2 yang diperoleh di Jalan Kaligawe dan Kaliwungu masih kurang dari 22 dan 25 menit.
Berdasarkan asumsi bahwa headway kereta api sama setiap jamnya yaitu 7,2 menit, maka hasil analisis untuk jalan Kaligawe masih mampu menampung lalu lintas jika terjadi penutupan 3-4 menit, namun untuk Kaliwungu sudah tidak mampu menampung arus lalu lintas jika penutupan 3 dan 4 menit karena t2 yang diperoleh adalah 11,88 dan 15,85 menit. Selain itu, derajat kejenuhan (DS) pada ruas jalan Kaligawe = 0,401 dan Kaliwungu = 0,747, untuk mendapatkan kinerja lalu lintas yang baik, maka untuk ruas jalan Kaliwungu perlu dilakukan perubahan geometrik menjadi 4/2D ....
Hasil pengamatan ini dapat bermanfaat dalam membuat pertimbangan kebijakan yang relevan dengan upaya respon Departement PT. Kereta Api Indonesia agar mengoperasikan jalur ganda pada tahun 2014 guna memaksimalkan kinerja lalu lintas memelihara jalan raya di Kaliwungu, Kabupaten Kendal dan Kaligawe, Kota Semarang.
D. Kesimpulan
Peninjauan ketiga jurnal memberikan kesimpulan besar yang terletak pada upaya yang telah dijalankan oleh beragam elemen-elemen serta pihak-pihak dengan tujuan menjaga dan memelihara status keselamatan dan keamanan terhadap lingkungan perlintasan kereta api bagi para pengguna jalan raya dan pengguna rel kereta api.
Banyak elemen dan pihak yang secara aktif berupaya menjaga keselamatan dan keamanan di perlintasan kereta api dengan alasan diantaranya mencegah terjadinya kecelakaan serta melindungi setiap nyawa manusia yang berada di perlintasan, kemudian untuk menetapkan efisiensi lalu lintas sehingga terhindar dari segala potensi gangguan kelancaran arus kendaraan yang bisa merugikan semua pengguna jalan raya dan rel kereta api, serta yang paling diutamakan adalah sesuai peraturan pemerintah dan undang-undang yang mengatur upaya keselamatan perlintasan kereta api yang merupakan kewajiban hukum bagi pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, operator kereta api, dan pengguna jalan.
E. Daftar Pustaka
JURNAL KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN (INDONESIAN JOURNAL OF TRANSPORTATION SAFETY)
Jurnal Administrasi Publik Mahasiswa Universitas Brawijaya 1 (3), 61-69, 2013
Sasmita, Denni. 2013. Ratio Tingkat Kecelakaan di Perlintasan Sebidang Jalur Kereta Api dan Jalan. (Online)
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2012 tentang Persyaratan Teknis Jalur Kereta Api. Jakarta.
Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro Semarang, 2021